Darlis mengingatkan, tanpa kejelasan aset, pembangunan sekolah berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.
“Harus ada dokumen penyerahan yang valid. Jika ini tidak ditata sejak awal, persoalan administratif bisa terjadi di masa depan,” tegasnya.
Tiga Faktor Krusial: Siswa, Guru, dan Kondisi APBD
Selain lahan, DPRD juga meminta kajian mendalam terkait jumlah calon siswa, ketersediaan tenaga pendidik, dan kemampuan APBD.
Darlis mencontohkan, beberapa wilayah di Kaltim sering menghadapi keterbatasan jumlah siswa sehingga operasional sekolah menjadi tidak efektif.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, tetapi gurunya kurang atau siswanya minim. Apalagi APBD kita juga sedang berat. Perencanaan harus betul-betul matang,” jelasnya.
Tidak Masuk APBD 2026, Peluang Dibahas pada 2027
Karena pembahasan anggaran telah ditutup, rencana empat SMA ini dipastikan tidak bisa masuk APBD 2026.
Artinya, peluang pembangunan baru dapat dibahas kembali pada APBD 2027 jika kajian Disdikbud telah rampung dan memenuhi seluruh persyaratan.





