MEGAPOLITIK.COM - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki lebih banyak peluang untuk melakukan perjalanan internasional tanpa harus mengurus visa secara rumit.
Berdasarkan data terbaru dari Passport Index 2026, beberapa negara dan wilayah kini menawarkan akses tanpa visa, Visa on Arrival (VoA), atau Electronic Travel Authorization (eTA) bagi warga negara Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekurangnya 43 negara memberikan fasilitas bebas visa langsung, sehingga pelancong Indonesia dapat masuk hanya dengan menunjukkan paspor yang masih berlaku tanpa perlu pengajuan visa sebelumnya.
Apa itu bebas visa?
Bebas visa berarti pemegang paspor Indonesia bisa langsung masuk ke negara tujuan hanya dengan paspor internasional yang valid, tanpa harus mengurus visa di kedutaan atau kantor imigrasi sebelum keberangkatan.
Skema ini memudahkan wisatawan atau pelancong bisnis yang ingin melakukan kunjungan singkat tanpa beban birokrasi yang panjang.





