Meski terlapor berhalangan hadir, BK memastikan bahwa hasil mediasi tetap sah karena disetujui oleh kedua pihak.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa para pelapor sepakat menerima penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Aliansi sudah menerima bahwa prosesnya tidak perlu persidangan, cukup mediasi,” ujarnya.
Subandi menambahkan bahwa permohonan maaf yang akan disampaikan oleh Giaz merupakan jenis sanksi ringan yang biasanya diterapkan BK apabila suatu perkara tidak diproses dalam sidang resmi.
“Pihak bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf itu, tinggal menunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” jelasnya.
BK menilai bahwa pelanggaran etik memang terbukti, namun mempertimbangkan situasi, kesiapan terlapor, dan persetujuan pelapor, penyelesaian lewat mediasi merupakan langkah yang paling tepat.
“Ini salah satu bentuk sanksi ringan. Karena pendekatannya mediasi, jadi tidak masuk sidang BK,” tambahnya.





