Kamis, 2 April 2026

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Boyamin: KPK Pecahkan Rekor dan Rusak Sistem Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:2

BOYAMIN SAIMAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/ HO to Megapolitik.com

MEGAPOLITIK.COM -  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

Disebut Pecahkan Rekor, KPK Dinilai Tak Konsisten

Boyamin menyebut kebijakan ini sebagai preseden buruk.

Ia bahkan menilai KPK telah “memecahkan rekor” sejak berdiri karena baru kali ini melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam hal penahanan, sehingga keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di publik.

Selain substansi keputusan, Boyamin juga menyoroti proses yang dinilai tidak terbuka.

Ia mengaku kecewa karena penangguhan dilakukan tanpa informasi yang jelas ke publik.

Transparansi, kata dia, adalah prinsip utama dalam penegakan hukum, apalagi untuk lembaga sekelas KPK.

Dinilai Picu Diskriminasi dan Rusak Sistem Hukum

Lebih jauh, Boyamin menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan efek domino.

Jika satu tahanan bisa mendapatkan perlakuan khusus, maka tahanan lain berpotensi mengajukan tuntutan serupa. Hal ini dinilai membuka ruang diskriminasi dan melemahkan konsistensi sistem hukum.

“Ini bisa merusak sistem dan memicu tuntutan yang sama dari tahanan lain,” tegasnya.

Desak Penahanan Kembali dan Pemeriksaan Dewas

Boyamin mendesak KPK untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut.

Ia meminta agar penahanan terhadap Yaqut dikembalikan seperti semula.

Tak hanya itu, ia juga meminta Dewan Pengawas KPK (Dewas) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Boyamin menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

MAKI, kata dia, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Langkah ini diambil karena lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani perkara.

“Kami akan gugat praperadilan karena KPK tidak serius dan tidak profesional,” tegas Boyamin.

Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe 

Di akhir, Boyamin Saiman juga membandingkan perlakuan KPK terhadap sejumlah tersangka lain yang justru tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.

Ia menyinggung kasus Lukas Enembe yang disebut sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan karena sakit, namun tidak dikabulkan.

Menurut Boyamin, selama ini KPK hanya memberikan penangguhan atau pembantaran penahanan kepada tersangka yang benar-benar dalam kondisi sakit atau lanjut usia.

Ia juga menyebut beberapa contoh lain, termasuk tersangka dari Kalimantan Barat, yang tidak ditahan karena faktor kesehatan.

Namun dalam kasus Yaqut, Boyamin mempertanyakan dasar pertimbangan KPK.

Pasalnya, ia menilai tidak ada alasan kesehatan yang mendasari pengalihan penahanan tersebut.

“Kalau dalam konteks ini tidak sakit, jadi tidak jelas alasan yang dipakai,” ujarnya.

Atas dasar itu, Boyamin menyebut kebijakan tersebut sebagai preseden baru atau “rekor” dalam praktik penegakan hukum di KPK.

Ia juga menilai keputusan tersebut berpotensi memicu ketidakadilan dan inkonsistensi dalam perlakuan terhadap para tersangka.

"Kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi ya sangat tidak tahu alasannya apa yang dipakai. Makanya saya mengatakan rekor," pungkasnya. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink