Kamis, 2 April 2026

Mantan Perdana Menteri Korsel Dihukum 23 Tahun Penjara! Dituding Turut Bantu Kasus Darurat Militer

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:30

DIVONIS 23 TAHUN - Vonis 23 tahun penjara terhadap Han Duck-soo bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara/ X @0xkSolcatcher

Usai pembacaan putusan, Han langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.

Sidang pembacaan vonis tersebut disiarkan secara langsung, mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang dinilai sebagai salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan.

Peran Han Duck-soo Dinilai Krusial

Pengadilan menilai Han, sebagai pejabat tertinggi kedua di pemerintahan saat itu, gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan darurat oleh presiden.

Alih-alih menghentikan, Han justru disebut terlibat dalam berbagai prosedur yang memberi kesan seolah-olah kebijakan darurat militer tersebut sah secara hukum.

Terlibat Proses Kabinet dan Dekret Darurat

Majelis hakim menyoroti peran Han dalam menggelar pembahasan tingkat kabinet serta keterlibatannya dalam penanganan dekret darurat militer yang disusun setelah deklarasi diumumkan.

Dekret tersebut disebut bertujuan menutupi cacat prosedural dari perintah awal, meski akhirnya dibatalkan.

Pengadilan juga menyatakan Han menyetujui langkah-langkah operasional, termasuk pemutusan pasokan listrik dan air ke sejumlah kantor media, yang dinilai sebagai bagian dari upaya menjalankan pemberontakan.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari peran operasional kunci dalam pelaksanaan pemberontakan,” demikian pertimbangan hakim.

Han Duck-soo Bantah Tuduhan

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink