Kamis, 2 April 2026

Mantan Perdana Menteri Korsel Dihukum 23 Tahun Penjara! Dituding Turut Bantu Kasus Darurat Militer

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:30

DIVONIS 23 TAHUN - Vonis 23 tahun penjara terhadap Han Duck-soo bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara/ X @0xkSolcatcher

Dalam pembelaannya, Han Duck-soo membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia mengklaim tidak pernah mendukung ataupun membantu penerapan darurat militer.

Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan pengadilan, Han menyatakan bahwa dirinya justru berupaya membujuk presiden untuk membatalkan keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada cara praktis untuk menghentikan kebijakan itu setelah diputuskan.

Namun, pengadilan menolak klaim tersebut dengan menyebut adanya bukti bahwa Han tidak melakukan langkah konkret untuk menghalangi kebijakan darurat militer dan justru membiarkannya berjalan.

Preseden Penting bagi Politik Korea Selatan

Putusan terhadap Han Duck-soo menjadi preseden hukum dan politik penting di Korea Selatan.

Ini merupakan kasus pertama di mana mantan anggota kabinet tingkat tinggi dijatuhi hukuman berat terkait deklarasi darurat militer.

Vonis ini juga mempertegas posisi lembaga peradilan dalam menjaga supremasi konstitusi serta menjadi sinyal kuat bahwa keterlibatan elite sipil dalam penyalahgunaan kekuasaan tidak akan ditoleransi.

Kasus ini kini menjadi sorotan internasional, seiring publik menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang akan menentukan arah akuntabilitas politik Korea Selatan ke depan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink