“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ungkap Saiduani dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 di Samarinda.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat juga melindungi keberagaman budaya mereka, termasuk tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan yang berisiko punah tanpa perlindungan.
Saiduani juga menambahkan bahwa pengakuan ini memperkuat rasa bangga dan solidaritas masyarakat adat untuk menjaga budaya mereka di tengah derasnya arus modernisasi.
Selain perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan ini memberi masyarakat adat akses yang lebih besar terhadap berbagai program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan mereka, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan.
Melalui status hukum ini, masyarakat adat juga mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan tanah adat mereka.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat di Kaltim juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik, terutama yang sering muncul antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.





