Jumat, 3 April 2026

Melalui Pengakuan Hukum, Masyarakat Adat Dapat Lindungi Tanah dan Wilayahnya dari Eksploitasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:10

Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/MEGAKALTIM.COM

Selama ini, banyak konflik terjadi akibat sengketa klaim tanah antara perusahaan, seperti tambang dan perkebunan sawit, dengan masyarakat adat.

Dengan pengakuan status hukum yang jelas, hak-hak masyarakat adat diharapkan dapat terlindungi dari eksploitasi.

Di sisi lain, pengakuan ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial, di mana masyarakat adat mendapatkan akses yang setara terhadap sumber daya alam dan ekonomi.

Hal ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, sejalan dengan konstitusi Indonesia serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Pemerintah diharapkan terus memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara dalam kebijakan pembangunan nasional.

“Pengakuan ini penting agar masyarakat adat tidak terus-menerus termarjinalisasi, tetapi dapat berkembang dengan hak-hak mereka yang terlindungi,” pungkas Saiduani. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink