Baca juga:
UUPA: Tanah Harus Untuk Kemakmuran Rakyat
Guntur kembali menekankan filosofi UUPA: seluruh tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Walaupun UUPA sudah berlaku sejak 1960, substansinya tetap relevan untuk mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Namun, Pasal 16A UU IKN dinilai ambigu dan membuka ruang penafsiran yang justru memperlemah posisi negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
MK Tegaskan Batas Baru: HGU Maksimal 35 Tahun, Bukan 190 Tahun
Dalam putusannya, MK mengoreksi tiga ketentuan utama dalam Pasal 16A UU IKN dan menetapkan batas waktu baru yang sejalan dengan UUPA.
Berikut makna baru pasal-pasal tersebut setelah dikoreksi MK:
1. HGU (Hak Guna Usaha)
- Pemberian awal: maksimal 35 tahun
- Perpanjangan: maksimal 25 tahun
- Pembaruan: maksimal 35 tahun
- Semua harus berbasis kriteria dan evaluasi berkala
2. HGB (Hak Guna Bangunan)





