- Pemberian awal: maksimal 30 tahun
- Perpanjangan: maksimal 20 tahun
- Pembaruan: maksimal 30 tahun
- Tetap harus dievaluasi secara bertahap
3. Hak Pakai (HP)
- Pemberian awal: maksimal 30 tahun
- Perpanjangan: maksimal 20 tahun
- Pembaruan: maksimal 30 tahun
- Mengikuti mekanisme evaluasi berjenjang
Selain itu, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat 1–3 bertentangan dengan UUD 1945 dan otomatis tidak berlaku.
Ada Dissenting Opinion dari Tiga Hakim
Putusan ini tidak bulat. Tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu:
- Anwar Usman yang merupakan ipar dari Joko Widodo
- Daniel Yusmic P. Foekh
- Arsul Sani
Namun, isi detail pendapat mereka tidak dibacakan dalam persidangan. (tam)
Baca juga:





