Sementara dalam proyek di PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga turut mengatur proses lelang agar perusahaan milik KIR dan RAY kembali terpilih.
Atas pengondisian tersebut, HEL disebut menerima uang Rp120 juta dari keduanya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta, yang diyakini merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar yang disiapkan untuk para pihak terkait.
3. OTT Proyek RS Kolaka Timur (7–8 Agustus 2025)
Awal Agustus menjadi salah satu momentum besar KPK tahun ini. Selama dua hari operasi (7–8 Agustus 2025), tim penyidik melakukan OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar, terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Penangkapan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.
Proyek tersebut seharusnya menjadi salah satu fasilitas kesehatan unggulan di daerah itu, namun diduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaannya.
4. OTT Suap Kawasan Hutan di Jakarta (13 Agustus 2025)
Belum genap sepekan dari OTT Kolaka Timur, KPK kembali bergerak cepat. Pada 13 Agustus 2025, OTT digelar di Jakarta terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga menyalahgunakan izin pengelolaan hutan untuk kepentingan pribadi.
Lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat kota—Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor—yang kemudian menyeret tiga nama besar di sektor kehutanan dan bisnis izin lahan.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V; Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); dan Aditya, staf perizinan di SB Grup. Ketiganya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.
Sembilan orang sempat diamankan dari lokasi berbeda sebelum tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan, tepatnya dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti mencolok—antara lain uang tunai SGD 189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar, Rp8,5 juta dalam rupiah, serta dua mobil mewah: satu Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky Yuana dan satu Pajero di rumah Aditya.
Penelusuran awal KPK mengungkap adanya pola pemberian suap antara korporasi dan pihak yang berwenang dalam pengelolaan izin kawasan hutan.
Modusnya klasik: perusahaan swasta mengiming-imingi “kerjasama” demi memuluskan pengurusan perizinan lahan untuk bisnis.
“Uang yang diamankan diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” tambah Asep.
Dalam proses OTT, selain ketiga tersangka utama, turut diamankan pula sejumlah pihak lain seperti Raffles, Komisaris PT Inhutani V; Arvin dan Sudirman dari PT PML; serta Joko dari SB Grup.





