“Kami mendorong agar inventarisasi segera dilakukan. Banyak ketentuan dalam perda lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang dan harus diperbarui,” ujar Darlis kepada Korankaltim.com
Pelibatan Baznas disebut sebagai salah satu usulan kunci.
Selama ini lembaga tersebut belum tercantum dalam mekanisme pengelolaan CSR, padahal dinilai memiliki kemampuan profesional dalam mengelola dana sosial.
“Perda sebelumnya belum memberi ruang bagi Baznas. Ke depan, kami ingin Baznas ikut terlibat agar penyaluran CSR lebih tepat sasaran dan terstruktur, dengan dasar hukum yang jelas melalui perda baru,” tambahnya.
Selain memasukkan Baznas, DPRD Kaltim juga mengusulkan penerapan sistem digital dalam pengelolaan CSR.
Melalui digitalisasi, proses penyaluran, pelaporan, dan pengawasan dana CSR dapat dilakukan secara lebih terbuka serta mudah dipantau oleh pemerintah dan masyarakat.
Revisi perda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola CSR di Kaltim, sekaligus memastikan kontribusi perusahaan benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan warga. (adv)





