MEGAPOLITIK.COM - Perpol 10/2025 resmi disahkan setelah putusan MK terbit.
Pada 9 Desember 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Perpol 10/2025 resmi mengesahkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusan MK menegaskan bahwa anggota Polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perbedaan arah antara putusan MK dan Perpol 10/2025 memunculkan pertanyaan publik.
Isi dan Arah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Dalam putusan MK tersebut membatalkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dijadikan dasar hukum penugasan polisi aktif di jabatan sipil.
MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
MK menegaskan bahwa kepolisian adalah alat negara di bidang keamanan yang harus tetap profesional dan berada di bawah prinsip supremasi sipil.
Terbitnya Perpol 10/2025 oleh Polri
Meski putusan MK telah bersifat final dan mengikat, Polri kemudian menerbitkan Perpol 10/2025 yang secara administratif mengatur mekanisme penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga negara.





