Jumat, 3 April 2026

Perpol 10/2025 Terbit Usai Putusan MK, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga Penugasan Polisi Aktif

Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:34

JABATAN - Perpol 10/2025 atur jabatan sipil bagi polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, usai MK mengeluarkan putusan terkait jabatan sipil polisi/ Foto: IST

Perpol 10/2025 ini menjadi pedoman internal Polri dalam mengatur mutasi, penempatan, serta pengendalian personel polisi yang ditugaskan di luar struktur kepolisian.

Dalam Perpol 10/2025, Polri secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan)
  3. Kementerian Dalam Negeri
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Kementerian Perhubungan
  7. Kementerian Kehutanan
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  10. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  11. Komisi Pemberantasan Korupsi
  12. Badan Narkotika Nasional
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Intelijen Negara
  15. Badan Siber dan Sandi Negara
  16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  17. Lembaga Ketahanan Nasional

Polri menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di instansi di atas dilakukan berdasarkan permintaan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan persetujuan Kapolri.

Personel yang ditempatkan juga akan dimutasi di internal Polri menjadi perwira tinggi atau menengah sesuai dengan tugasnya di instansi sipil.

Polisi Aktif yang Saat Ini Menjabat Pejabat Publik

Sejumlah anggota Polisi aktif tercatat saat ini menduduki jabatan publik di kementerian dan lembaga sipil, antara lain:

  1. Brigadir Jenderal Pol Yuldi Yusman sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  2. Komisaris Besar Pol Jamaludin sebagai pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
  3. Brigadir Jenderal Pol Rahmadi sebagai Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
  4. Brigadir Jenderal Pol Edi Mardianto sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
  5. Komisaris Jenderal Pol I Ketut Suardana sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pro dan Kontra Putusan Perpol vs Putusan MK

Penerbitan Perpol 10/2025 memicu perdebatan tajam. 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink