Perpol 10/2025 ini menjadi pedoman internal Polri dalam mengatur mutasi, penempatan, serta pengendalian personel polisi yang ditugaskan di luar struktur kepolisian.
Dalam Perpol 10/2025, Polri secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (termasuk Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Lembaga Ketahanan Nasional
Polri menyatakan bahwa penempatan polisi aktif di instansi di atas dilakukan berdasarkan permintaan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan persetujuan Kapolri.
Personel yang ditempatkan juga akan dimutasi di internal Polri menjadi perwira tinggi atau menengah sesuai dengan tugasnya di instansi sipil.
Polisi Aktif yang Saat Ini Menjabat Pejabat Publik
Sejumlah anggota Polisi aktif tercatat saat ini menduduki jabatan publik di kementerian dan lembaga sipil, antara lain:
- Brigadir Jenderal Pol Yuldi Yusman sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Komisaris Besar Pol Jamaludin sebagai pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
- Brigadir Jenderal Pol Rahmadi sebagai Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
- Brigadir Jenderal Pol Edi Mardianto sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
- Komisaris Jenderal Pol I Ketut Suardana sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pro dan Kontra Putusan Perpol vs Putusan MK
Penerbitan Perpol 10/2025 memicu perdebatan tajam.





