Status keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace sejauh ini bukan keanggotaan permanen eksklusif, melainkan sebagai anggota yang ditunjuk melalui undangan langsung oleh Ketua Board of Peace dengan perwakilan di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Keanggotaannya mengikuti mekanisme undangan, di mana negara-negara yang memiliki komitmen terhadap perdamaian dan kemanusiaan turut diundang untuk bergabung.
Berdasarkan laporan internasional mengenai Board of Peace, negara-negara yang menandatangani piagam tersebut termasuk Indonesia bersama negara lain seperti Arab Saudi, Turki, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Pakistan.
Inisiatif ini dipandang sebagai forum baru yang berupaya mendukung stabilitas dan transisi di Gaza, meskipun beberapa negara utama sekutu AS memilih tidak ikut serta.
Selain itu, ada laporan yang menyebut bahwa Board of Peace awalnya dimaksudkan memiliki opsi bagi negara-negara untuk mendapatkan “posisi permanen” dengan kontribusi finansial tertentu (misalnya disebutkan biaya sekitar $1 miliar untuk status permanen), namun pemerintah Indonesia menyatakan bahwa keanggotaan sementara ini tidak memungut biaya dan Indonesia tidak diminta membayar untuk keikutsertaannya dalam tahap awal.
Dengan demikian, keanggotaan Indonesia saat ini bersifat partisipatif dan mengikuti struktur undangan organisasi, bukan penetapan permanen dalam arti klasik seperti keanggotaan penuh dalam badan internasional yang berdiri sendiri.





