Sabtu, 25 Juli 2026
Advertorial DPRD Samarinda

Raperda Sempadan Sungai Masih Disosialisasikan, DPRD Samarinda Target Rampung sebelum Akhir Periode

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:29

DPRD - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo/ Foto: Arusbawah.co

MEGAPOLITIK.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai oleh DPRD Kota Samarinda masih terus berproses. 

Saat ini, legislatif memilih mengedepankan penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari tahapan awal sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa proses penyusunan raperda tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama setahun. 

Pihaknya masih memiliki target penyelesaian sekitar satu setengah hingga dua tahun ke depan hingga aturan itu dapat diterapkan.

"Hari ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun sampai nanti benar-benar berjalan," ucapnya.

Arie menerangkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai ketentuan batas sempadan sungai

Selama ini, persoalan tersebut kerap memunculkan keresahan warga, terutama menyangkut pembebasan lahan maupun keberadaan bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai.

"Keluhan masyarakat itu banyak berkaitan dengan pembebasan lahan di sungai. Sebenarnya berapa jarak yang benar sesuai aturan sehingga masyarakat tidak khawatir akan kena gusur. Itu yang ingin kita atur melalui perda ini," jelasnya.

Ia menuturkan, penetapan batas sempadan nantinya tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan kondisi di setiap lokasi agar penerapan aturan tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

"Nah, itu yang disesuaikan itulah dengan dengan adanya program ini. Atau ini kita kepastian hukumnya dari situ," katanya.

Dalam proses penyusunannya, DPRD masih menghadapi sejumlah kendala. 

Salah satunya muncul ketika pelaksanaan sosialisasi di lapangan, di mana sebagian warga sempat menganggap kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk melakukan penertiban atau pembongkaran rumah di sekitar sungai.

"Awalnya masyarakat bertanya apakah ini mau membongkar rumah mereka. Setelah dijelaskan bahwa tujuan kami justru mengatur agar ada kepastian hukum, mereka akhirnya paham dan bahkan memberikan berbagai masukan," ungkapnya.

Arie menyebutkan, kegiatan sosialisasi sejauh ini telah menjangkau sejumlah wilayah di daerah pemilihannya, antara lain Gunung Lingai, Jalan Pemuda, kawasan Gelatik, hingga Belatuk.

Pada saat yang sama, anggota DPRD dari daerah pemilihan lain juga melaksanakan agenda serupa di wilayah masing-masing agar masyarakat memperoleh informasi yang sama terkait raperda tersebut.

Setelah seluruh rangkaian sosialisasi selesai, pembahasan akan dilanjutkan melalui koordinasi bersama Balai Wilayah Sungai guna menyelaraskan substansi aturan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

"Masih ada beberapa tahapan lagi, termasuk koordinasi dengan balai. Target kami, sebelum masa jabatan periode ini berakhir, perda ini sudah bisa berjalan," jelasnya.

Setelah rangkaian sosialisasi selesai, DPRD Samarinda akan melanjutkan pembahasan melalui sejumlah tahapan, termasuk berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai, dengan target Perda Sempadan Sungai dapat diberlakukan sebelum masa jabatan DPRD periode ini berakhir. 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink