Jumat, 3 April 2026

Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Petral Masih Bergulir

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:38

Sudirman Said (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

MEGAPOLITIK.COM -  Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang memastikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, di Gedung Bundar, Jakarta.

"Benar, Sudirman Said diperiksa," ujar Anang dalam pesan singkat kepada awak media.

Kasus Korupsi Petral Masih Disidik Kejagung

Kejagung sebelumnya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi penyidikan pada Oktober 2025.

Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka dan nilai kerugian negara juga belum diumumkan.

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk mengusut kasus Petral.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti sejak status perkara dinaikkan.

"Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang," jelas Anang pada November silam.

 

Perbedaan Periode Penyelidikan dengan KPK

Anang menegaskan bahwa periode pengusutan Kejagung berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK diketahui menelusuri kasus Petral dari 2019 hingga 2025, sedangkan Kejagung fokus pada periode 2008 hingga 2015.

"Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan," tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung mengembangkan penyidikan kasus lama yang masih relevan dengan praktik pengadaan minyak di Pertamina, meski sudah banyak kasus yang ditangani KPK.

 Kasus dugaan korupsi Petral yang menyeret nama Sudirman Said menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik masih terus berjalan, meski berbeda lembaga menangani periode waktu tertentu.

Pemeriksaan mantan Menteri ESDM ini diharapkan dapat mengungkap fakta baru dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi sektor energi di Indonesia. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink