Langkah ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat sesuai kondisi di lapangan.
3. Pengamanan Personel, Aset, dan Dokumen Diperketat
Instruksi berikutnya berkaitan dengan aspek keamanan internal.
Seluruh Kejati, Kejari, dan Cabjari diminta memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Dalam surat tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga solidaritas internal di lingkungan Kejaksaan.
4. Pegawai Diminta Menjaga Integritas dan Tidak Berkomentar soal Perkara
Poin keempat berisi penekanan terhadap disiplin aparatur Kejaksaan.
Seluruh pegawai diminta menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Selain itu, mereka juga diminta tidak menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.
Instruksi ini sekaligus menjadi pengingat agar seluruh komunikasi terkait penanganan perkara tetap berada dalam koridor resmi institusi.





