Menurutnya, persyaratan program tidak memberatkan.
Syarat utama adalah status sebagai penduduk Kaltim, yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga minimal tiga tahun.
Ia juga menguraikan batas usia umum penerima bantuan: maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
Namun aturan ini dikecualikan bagi guru dan dosen.
Karena bantuan dari Pemprov hanya menanggung UKT, kebutuhan lainnya seperti biaya hidup dan tempat tinggal mahasiswa masih menjadi persoalan yang perlu dibahas, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu maupun yang berasal dari daerah jauh.
Sebagai solusi, Pemprov Kaltim berencana bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswa yang membutuhkan. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pemerataan akses pendidikan.
Sementara itu untuk dukungan biaya hidup, Pemprov berharap perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat berpartisipasi melalui program CSR yang dikelola bersama pemerintah daerah.





