MEGAPOLITIK.COM - Tiga jaksa di Kalimantan dicopot jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga jaksa yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap kepala dinas di lingkungan Pemkab HSU.
Tiga jaksa yang dicopot dari jabatannya masing-masing adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara OTT di Kalimantan Selatan tersebut.
Kejagung Copot Jabatan dan Nonaktifkan Sementara Status PNS
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Selain dicopot dari jabatan struktural, ketiga jaksa juga dinonaktifkan sementara dari status pegawai kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS pegawai kejaksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan, Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses hukum perkara OTT tersebut kepada KPK dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
“Kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.





