MEGAPOLITIK.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina alias Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Wellem usai Polda Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa yang terjadi di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Bu Elina menitipkan terima kasih kepada Polda Jatim karena sudah menetapkan dan menahan dua tersangka,” ujar Wellem, Selasa (30/12/2025), mengutip Detik.com
Polsek Lakarsantri Akan Dilaporkan ke Propam
Meski mengapresiasi langkah Polda Jatim, Wellem menegaskan masih ada dugaan pelanggaran hukum lain yang akan ditindaklanjuti.
Salah satunya terkait sikap Polsek Lakarsantri yang dinilai menolak permohonan perlindungan hukum sehari sebelum rumah Nenek Alina dibongkar.
Menurut Wellem, pada malam 5 Agustus 2025, sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Kami hanya meminta perlindungan hukum karena situasi sudah ramai dan ada nenek usia 80 tahun di dalam rumah. Tapi permintaan itu ditolak,” jelasnya.





