Jumat, 3 April 2026

Update Pengusiran Paksa Nenek Alina, Kuasa Hukum Siap Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:49

Kolase foto Nenak Alina, Samuel dan Polsek Lakarsantri. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum/ Kolase Megapolitik.com

Peristiwa pengusiran paksa sendiri terjadi keesokan harinya, 6 Agustus 2025.

 

Dugaan Hilangnya Barang dan Dokumen Penting

Selain laporan ke Propam, kuasa hukum juga menyoroti dugaan hilangnya barang-barang serta dokumen penting milik Nenek Alina pasca pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Barang-barang di sini hilang semua, termasuk dokumen-dokumen penting,” kata Wellem.

Ia juga mempertanyakan munculnya sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah tahun 2013.

“Pada saat kejadian, tidak pernah ada surat apa pun yang ditunjukkan. Tiba-tiba setelah itu muncul dokumen-dokumen yang janggal,” ungkapnya.

Dugaan manipulasi dokumen, termasuk akta jual beli dan pencoretan letter C tanpa melibatkan ahli waris, disebut akan dilaporkan secara terpisah.

Dua Tersangka Sudah Diamankan

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink