Jumat, 3 April 2026

Update Pengusiran Paksa Nenek Alina, Kuasa Hukum Siap Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:49

Kolase foto Nenak Alina, Samuel dan Polsek Lakarsantri. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan kelalaian dalam memberikan perlindungan hukum/ Kolase Megapolitik.com

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebutkan Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan dan diperiksa intensif.

Update terbaru, M Yasin yang sempat buron juga telah ditangkap aparat kepolisian.

“Hari ini kami menetapkan dua tersangka dan keduanya sudah diamankan,” ujar Widi.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi pelanggaran hukum tambahan. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink