Ia juga menyinggung preseden etik yang menimpa Anwar Usman, sebagai contoh pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi.
Dinilai Ada Perlakuan Khusus terhadap Yaqut
Boyamin menilai pengalihan penahanan ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
“Selama ini tersangka korupsi ditahan di Rutan KPK. Kalau tiba-tiba bisa jadi tahanan rumah tanpa alasan kuat, publik pasti bertanya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses pengalihan yang dinilai tidak transparan, berbeda dengan saat penahanan awal yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik dan media.
Menurut Boyamin, keputusan yang tidak dijelaskan secara komprehensif dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan KPK seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tiga Tuntutan MAKI
Sebagai langkah konkret, Boyamin menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR dan Dewan Pengawas KPK:
- Memeriksa pihak-pihak di KPK yang terlibat dalam pengambilan keputusan
- Menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prinsip good governance
- Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik
Boyamin menegaskan, dorongan ini merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar pemberantasan korupsi tetap berjalan profesional dan berintegritas.





