Bagi DPRD, keberhasilan program pengendalian banjir tidak cukup dinilai dari banyaknya proyek yang dibangun.
Yang lebih penting adalah kemampuan setiap pembangunan drainase dalam menekan genangan air ketika curah hujan tinggi.
"Tidak boleh lagi ada proyek yang tidak memberikan solusi konkret," lanjutnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga menetapkan sejumlah kawasan yang menjadi prioritas penanganan karena selama ini kerap mengalami banjir, yakni Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pasundan, serta kawasan Simpang Empat Jalan PM Noor.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III bersama DPUPR berkomitmen menyusun roadmap penanganan banjir yang memuat pemetaan lebih rinci terhadap wilayah-wilayah rawan genangan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pengendalian banjir.
Melalui peta jalan tersebut, koordinasi antara Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga Balai Wilayah Sungai (BWS) diharapkan berjalan lebih terpadu sehingga setiap program saling mendukung dan tidak lagi dilaksanakan secara parsial.
"Kami akan memetakan kawasan mana yang paling rentan tergenang untuk menentukan langkah teknis selanjutnya. Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar penanganan banjir tidak lagi berjalan sendiri-sendiri," terangnya. (adv/daf)





