Jumat, 5 Juni 2026
Advertorial DPRD Samarinda

Reklame Menjamur, PAD Tak Maksimal, DPRD Samarinda Godok Aturan Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:5

REKLAME - Sejumlah reklame yang terpasang di kawasan simpang empat mal Lembuswana, Samarinda/ Megapolitik.com

“Jumlah reklame sangat banyak, tetapi penerimaan daerah tidak sebanding. Kalau bicara terus terang, kemungkinan masih banyak yang tidak berizin,” katanya.

Setiap Reklame Diusulkan Wajib Memiliki QR Code

Salah satu gagasan yang diusulkan dalam raperda tersebut adalah penerapan QR code pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.

Markaca menjelaskan sistem tersebut nantinya akan memudahkan pengawasan serta membantu petugas membedakan reklame legal dan ilegal.

“Dengan begitu Satpol PP sebagai penegak aturan tidak kesulitan membedakan mana yang berizin dan mana yang tidak. Mana yang sudah membayar dan mana yang belum juga akan terlihat jelas,” ujarnya.

Menurutnya, reklame yang tidak memiliki QR code nantinya dapat langsung menjadi objek penertiban karena dianggap tidak dapat menunjukkan legalitas usaha.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini taat mengurus izin dan membayar pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Itu merugikan,” tegasnya.

DPRD Akui Perizinan Terlalu Panjang

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menggali berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha reklame.

Dari hasil pertemuan, DPRD menemukan bahwa persoalan terbesar memang terletak pada panjangnya rantai birokrasi perizinan.

“Tadi banyak disampaikan oleh pelaku usaha ini pada dasarnya mereka bukannya tidak mau mengurus izin, tapi karena urusan izin yang ribet. Ada yang mengurus sampai enam bulan atau sampai setahun,” katanya.

Samri menjelaskan penerbitan izin reklame saat ini membutuhkan berbagai rekomendasi dari sejumlah instansi, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan hingga Diskominfo.

Akibatnya, proses penerbitan izin menjadi panjang dan berdampak pada kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Bagaimana membayar pajak kalau izinnya saja tidak ada. Ini yang kemudian menjadi kendala,” ujarnya.

Karena itu, DPRD berupaya menyusun regulasi yang dapat memangkas birokrasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Nanti di perda itulah kita akan masukkan untuk mempermudah semua pihak. Pemerintah kota juga punya payung hukum yang jelas, pelaku usaha juga tidak merasa ribet lagi dalam mengurus izin,” katanya.

Reklame Tak Berizin Jadi Sampah Visual Kota

Samri menilai maraknya reklame tidak berizin tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan persoalan tata kota.

Menurutnya, banyak reklame yang berdiri dan menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya, namun tidak memberikan kontribusi kepada daerah.

“Banyak reklame yang bertebaran di Samarinda ini menjadi sampah visual, nampak semrawut, tapi pemerintah kemudian tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink