Legislator PKS ini juga menyoroti potensi kecemburuan di kalangan pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak.
“Yang berizin membayar pajak dan mengikuti aturan. Sementara yang tidak berizin semau-maunya dan hasilnya banyak. Ini yang perlu kita atur,” katanya.
Sanksi dan Zona Reklame Akan Diatur
Selain mengatur mekanisme perizinan, DPRD juga berencana memasukkan ketentuan mengenai larangan, sanksi, ukuran reklame hingga zonasi pemasangan.
Samri mengungkapkan sanksi yang diterapkan kemungkinan lebih diarahkan pada denda administratif dibanding pidana.
“Kalau melanggar mungkin dendanya sekian. Daripada dipenjarakan, lebih baik dalam bentuk denda karena hasilnya masuk ke PAD,” ujarnya.
Raperda juga akan mengatur lokasi yang diperbolehkan maupun yang dibatasi untuk pemasangan reklame, termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah.
Namun DPRD tetap berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan tata kota, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha reklame.
“Kalau semuanya kemudian dilarang, pengusaha juga bingung mau memasang di mana. Jadi harus kita imbangkan,” kata Samri.
Selain itu, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian utama. DPRD ingin memastikan seluruh billboard yang berdiri memenuhi standar teknis agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Selain menjamin pelaku usaha, kita juga harus menjamin keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada billboard yang konstruksinya tidak standar dan membahayakan pengguna jalan,” tutupnya.
Data PAD Reklame 2024-2026
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda menyebut penerimaan pajak reklame dalam tiga tahun terakhir mengalami fluktuasi, salah satunya dipengaruhi kebijakan penataan reklame dan pengetatan perizinan.
Kasubbid BPHTB dan Pajak Reklame Bapenda Samarinda, Iwan Indra Kurniawan, mengatakan pemerintah saat ini lebih mengedepankan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan reklame.
Karena itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) harus didahului dengan kelengkapan perizinan.
“Dari 2024 sampai 2026 memang ada dinamika. Salah satu faktor penurunan karena kami mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan, sehingga diperlukan perizinan terlebih dahulu sebelum penerbitan SKPD,” katanya.
Data Bapenda mencatat target pajak reklame pada 2024 sebesar Rp10 miliar dengan realisasi Rp5,4 miliar.
Pada 2025 target ditetapkan Rp5 miliar dan terealisasi Rp2,3 miliar.
Sementara hingga Mei 2026, realisasi baru mencapai Rp1,2 miliar dari target Rp10 miliar.
Sebagai perbandingan, penerimaan pajak reklame pada Januari-Mei 2024 mencapai Rp4,1 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp605 juta.
(adv)





