Ketentuan dalam perjanjian dagang RI-AS ini mendapat perhatian dari Center of Economic Law and Studies (Celios). Dalam analisisnya, Celios menilai kewajiban tersebut berpotensi mengubah arah politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal menganut prinsip bebas aktif.
Menurut Celios, aturan ini dapat mempersulit hubungan Indonesia dengan negara-negara Global South maupun blok BRICS yang kerap berseberangan dengan kebijakan Amerika Serikat.
Selain itu, jika perjanjian ini diratifikasi menjadi peraturan teknis, Indonesia berpotensi menghadapi gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta retaliasi dari mitra dagang lain.
Indonesia juga bisa dianggap diskriminatif, misalnya terhadap Cina, jika hanya memberikan preferensi khusus kepada AS.
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah penandatanganan atau sekitar 20 Mei 2026. Kedua negara masih memiliki waktu 60 hari untuk melakukan negosiasi lanjutan setelah pemberitahuan resmi. (sal)





