Majelis hakim menyatakan adanya conmingling atau pencampuran transaksi rekening terdakwa dengan rekening penampung judi online, namun fakta persidangan hanya menunjukkan kaitan terbatas antara saksi dan beberapa pihak lain.
Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI, pun menjelaskan soal itu.
“Seharusnya yang menjadi terdakwa comingling dalam tindak pidana pencucian uang adalah saksi Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.”
Gugatan Praperadilan: Penegasan Penyidikan
ARRUKI dan LP3HI menilai Bareskrim Polri telah menunda penanganan perkara secara tidak sah karena tidak menetapkan tersangka bagi pelaku lain sebagaimana diperintahkan dalam putusan PN Jakarta Utara.
Gugatan praperadilan menuntut agar Bareskrim segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka untuk pelaku lain, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan.
“Dengan tidak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, wajar jika Bareskrim dinyatakan telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah," kata Boyamin.





