Kekhawatiran Boyamin jelas ada alasannya, karena menurut dia jika kasus Riza Chalid tidak segera disidangkan dan dibiarkan berlarut-larut bisa kedaluwarsa.
“Pokoknya April–Mei sudah sidang in absentia. Dan saya sudah meminta beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negara besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai 18 tahun, kedaluwarsa maka menjadi timpang,” katanya.
Ia juga menyampaikan, apabila sampai dengan bulan Mei kasus ini belum disidangkan secara in absentia, maka Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid.
“Berikutnya nanti di bulan Mei belum disidangkan in absentia, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung menyidangkan in absentia atau memulangkan Riza Chalid,” ujarnya.
Amar Putusan terhadap Kerry
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026), majelis hakim memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka oleh ketua majelis hakim di ruang sidang.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda dan uang pengganti kepada terdakwa sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim menegaskan bahwa hukuman ini tidak hanya berupa kurungan badan, tetapi juga kewajiban finansial yang nilainya sangat besar.





