SK Diduga Disusun Tergesa-gesa
Penyusunan SK itu juga disebut dilakukan terburu-buru oleh empat pejabat di Kementerian Agama:
- AR (Gus AD) – Staf Khusus Menteri Agama
- FL – Pejabat Eselon I
- NS – Pejabat Eselon II
- HD – Pegawai setingkat Eselon IV
Potensi Kerugian Negara Capai Rp691 Miliar
Hasil penelusuran MAKI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan pungutan liar sekitar Rp75 juta atau sekitar US$5.000 per calon jamaah haji khusus kuota tambahan.
Dengan jumlah kuota efektif 9.222 jamaah (setelah dikurangi 778 petugas), potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp691 miliar.
Selain itu, muncul dugaan adanya mark up biaya katering dan hotel, meski nilai kerugiannya masih dalam proses pendalaman. (tam)
Baca juga:





