Hal ini membuat Yaqut Cholil menjadi mantan Menteri Agama ketiga yang tersandung korupsi.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kasus korupsi ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang menurut penyidik tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Penyidikan kasus korupsi ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dan KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan pihak terkait lainnya agar proses hukum berjalan efektif.
Bentuk dan Modus Korupsi
Dalam tiga kasus tersebut, Menteri Agama tersandung korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama berkisar pada penyalahgunaan dana haji, Dana Abadi Umat (DAU), dan pengelolaan kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar didakwa atas penyimpangan penggunaan DAU serta dana penyelenggaraan haji yang semestinya digunakan untuk pendidikan, sosial, dan sarana ibadah.
Sementara mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituduh menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji serta dana operasional kementerian untuk kepentingan pribadi dan pemberian fasilitas kepada pihak tertentu.
Terakhir, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan kuota haji sebagaimana diatur oleh undang‑undang, sehingga merugikan keuangan negara. (daf)





