Jumat, 3 April 2026

Deretan Pasal Bisa Diterapkan di Kasus Pengusiran Paksa Nenek Alina, Bisa Diancam Pidana 5 Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26

DITANGKAP - Samuel Ardi Kristanto, satu tersangka yang sudah ditahan dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina/ Foto: IST

Deretan Pasal yang Bisa Dikenakan

Berdasarkan peristiwa tersebut, ada beberapa pasal KUHP yang berpotensi diterapkan oleh penyidik terhadap para pelaku, antara lain:

Pasal 170 KUHP – Kekerasan Bersama-sama

Pasal ini relevan karena pengusiran dilakukan secara beramai-ramai disertai unsur kekerasan.

Ancaman hukuman: penjara hingga 5 tahun 6 bulan

Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Korban mengalami luka fisik akibat tindakan paksa.

Ancaman hukuman:

Luka ringan: hingga 2 tahun 8 bulan

Luka berat: hingga 5 tahun

Pasal 335 KUHP – Pemaksaan

Digunakan karena korban dipaksa keluar dari rumahnya secara melawan hukum.

Ancaman hukuman: penjara hingga 1 tahun

Pasal 167 KUHP – Masuk Rumah Tanpa Izin

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink