Jumat, 3 April 2026

Deretan Pasal Bisa Diterapkan di Kasus Pengusiran Paksa Nenek Alina, Bisa Diancam Pidana 5 Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26

DITANGKAP - Samuel Ardi Kristanto, satu tersangka yang sudah ditahan dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina/ Foto: IST

Pelaku diduga memasuki dan menguasai rumah korban tanpa hak.

Ancaman hukuman: penjara hingga 9 bulan

Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Rumah atau Tanah

Jika terbukti ada klaim kepemilikan sepihak tanpa dasar hukum sah.

Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun

Pasal 55 KUHP – Turut Serta

Untuk menjerat pihak yang menyuruh, memerintahkan, atau ikut melakukan pengusiran.

Ancaman Hukuman Bisa Berlapis

Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, para tersangka tidak hanya terancam satu pasal, melainkan bisa dijerat secara berlapis.

Ancaman hukuman paling berat berasal dari Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang memungkinkan vonis pidana hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

Hingga kini, kepolisian masih memburu satu tersangka lain dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pengusiran paksa Nenek Alina yang memicu keprihatinan publik ini. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink