MEGAPOLITIK.COM - Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Alina (Elina Widjajanti) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kini memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya Samuel Ardi Kristanto yang sudah diamankan, sementara satu tersangka lain M Yasin masih dalam pengejaran.
Selain proses penangkapan, sorotan publik kini mengarah pada deretan pasal pidana yang berpotensi menjerat para pelaku.
Berdasarkan fakta awal penyidikan, kasus ini dinilai dapat dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau lebih.
Dua Tersangka, Satu Sudah Diborgol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin).
Samuel telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengusiran paksa yang menimpa korban lanjut usia tersebut.
Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Alina
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa sekitar 30 orang mendatangi rumah Nenek Alina dan memaksanya keluar tanpa dasar putusan pengadilan.
Korban sempat menolak, namun akhirnya ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa orang hingga mengalami luka dan berdarah.
Tak hanya itu, Nenek Alina juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang pribadi dan dokumen penting karena seluruh isi rumah langsung diangkut.





