MEGAPOLITIK.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut bukan hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi merusak sistem penegakan hukum.
Disebut Pecahkan Rekor, KPK Dinilai Tak Konsisten
Boyamin menyebut kebijakan ini sebagai preseden buruk.
Ia bahkan menilai KPK telah “memecahkan rekor” sejak berdiri karena baru kali ini melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam hal penahanan, sehingga keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Selain substansi keputusan, Boyamin juga menyoroti proses yang dinilai tidak terbuka.
Ia mengaku kecewa karena penangguhan dilakukan tanpa informasi yang jelas ke publik.
Transparansi, kata dia, adalah prinsip utama dalam penegakan hukum, apalagi untuk lembaga sekelas KPK.
Dinilai Picu Diskriminasi dan Rusak Sistem Hukum
Lebih jauh, Boyamin menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan efek domino.
Jika satu tahanan bisa mendapatkan perlakuan khusus, maka tahanan lain berpotensi mengajukan tuntutan serupa. Hal ini dinilai membuka ruang diskriminasi dan melemahkan konsistensi sistem hukum.





