Kamis, 2 April 2026

MAKI Minta Dewas KPK Periksa Dugaan Pembangkangan Perintah Hakim soal Bobby Nasution

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:54

KOLASE - Potret Boyamin Saiman dan Bobby Nasution/ Foto Antara (Kolase oleh Megapolitik.com)

MEGAPOLITIK.COM -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan surat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Kamis (18/12/2025).

Surat tersebut berisi permohonan pemanggilan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK karena dinilai mengabaikan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah ini diambil karena KPK dianggap abai, bahkan membangkang, terhadap perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan.

“Hakim sudah jelas memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumut sebagai saksi. Tapi sampai perkara diputus, perintah itu tidak dijalankan. Ini bukan soal teknis, ini soal kepatuhan terhadap hukum,” kata Boyamin dalam keterangan pers diterima redaksi Megapolitik.com, Kamis (18/12/2025).

Saksi Wartawan Tempo Diminta Dihadirkan

Dalam surat bernomor resmi yang dikirim ke Dewas KPK, MAKI secara khusus meminta agar wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, dipanggil sebagai saksi.

Permintaan itu merujuk pada keterangannya dalam sidang praperadilan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Sahat menerangkan bahwa Hakim Tipikor Medan secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.

Namun, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga perkara diputus.

Boyamin menilai keterangan saksi ini krusial untuk membongkar kontradiksi pernyataan KPK di ruang publik.

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink