Peran Gubernur Disorot dalam Putusan Hakim
MAKI juga mengutip pertimbangan hakim PN Tipikor Medan yang menyebut adanya actus reus atau perbuatan melawan hukum terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos lainnya.
Menurut Boyamin, fakta pergeseran anggaran tersebut mustahil terjadi tanpa peran kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumatra Utara.
“Hakim sudah menyatakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi anehnya, pihak yang secara struktural punya kewenangan justru tidak pernah dipanggil KPK, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan,” katanya.
MAKI Desak Dewas Bertindak Tegas
Atas dasar itu, MAKI mendesak Dewas KPK tidak ragu memanggil saksi dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran penindakan KPK.
“Kalau Dewas diam, maka pesan ke publik jelas: perintah hakim bisa diabaikan. Ini berbahaya bagi sistem hukum,” tutup Boyamin. (tam)





