MEGAPOLITIK.COM - Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan penyitaan terhadap sekitar 300 ribu hektare tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.
Langkah ini menyusul laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal mencapai Rp700 triliun.
Perintah ini disampaikan oleh Kepala BPKP, Yusuf Ateh, dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Yusuf menjelaskan bahwa Presiden menginstruksikan agar negara terlebih dahulu menguasai kembali lahan tambang ilegal, lalu menindak para pelaku dengan denda atas keuntungan ilegal (illegal gain).
“Karena perintah Pak Presiden: ambil dulu, nanti baru kita kasih denda. Ambil dulu, kuasai kembali,” tegas Yusuf.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp700 Triliun
Berdasarkan data BPKP, dari total 4,2 juta hektare lahan tambang di dalam kawasan hutan, sekitar 296 ribu hektare telah dipetakan sebagai prioritas penertiban.
Komoditas yang dieksploitasi secara ilegal di wilayah ini mencakup emas, batu bara, dan bauksit—semuanya bernilai tinggi dan mudah dikeruk.





