Penegakan hukum ini akan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Yusuf menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Ini kolaborasi luar biasa. Tidak mungkin kami bekerja sendiri tanpa Kejaksaan dan TNI-Polri,” ujarnya.
Upaya Negara Mengakhiri Era Tambang Ilegal
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi mentoleransi tambang ilegal yang telah lama merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Dengan pendekatan “sita dulu, denda belakangan”, negara berharap bisa mengakhiri dominasi pengusaha nakal di sektor tambang dan mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam. (tam)
Baca juga:





