Kamis, 2 April 2026

Negara Mau Ambil Alih 300 Ribu Hektare Tambang Ilegal, Diperintahkan Sita Dulu Baru Denda

Tambang Ilegal Mencakup Emas hingga Bauksit

Sabtu, 28 Juni 2025 - 2:18

PRABOWO - Presiden RI Prabowo Subianto. Ia memerintahkan penyitaan terhadap sekitar 300 ribu hektare tambang ilegal yang berada di kawasan hutan/ IG @prabowo

Penegakan hukum ini akan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri. Yusuf menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Ini kolaborasi luar biasa. Tidak mungkin kami bekerja sendiri tanpa Kejaksaan dan TNI-Polri,” ujarnya.

Upaya Negara Mengakhiri Era Tambang Ilegal

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi mentoleransi tambang ilegal yang telah lama merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Dengan pendekatan “sita dulu, denda belakangan”, negara berharap bisa mengakhiri dominasi pengusaha nakal di sektor tambang dan mengembalikan hak rakyat atas sumber daya alam. (tam)

 

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink