Dengan demikian, total aliran uang yang diterima Ardito diduga mencapai Rp 5,75 miliar.
Modus Korupsi Kepala Daerah Bukan Hal Baru
Kasus yang menimpa Ardito ini bukanlah fenomena tunggal.
Beberapa kepala daerah sebelumnya juga terjerat kasus serupa:
- Rahmat Effendi, eks Wali Kota Bekasi, divonis 10 tahun penjara terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara, ditetapkan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten tersebut, dengan nilai kontrak proyek mencapai Rp 112 miliar, termasuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan Rp 9,9 miliar.
- Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara, terseret kasus suap pengadaan barang dan jasa serta dugaan gratifikasi tahun 2019–2021.
- Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek kepala daerah masih menjadi persoalan serius yang terus dipantau KPK.
Harta Kekayaan Ardito Wijaya
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat publik, Bupati Lampung Tengah memiliki total kekayaan mencapai Rp12.857.356.389.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan – Rp12.035.000.000





