MEGAPOLITIK.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai oleh DPRD Kota Samarinda masih terus berproses.
Saat ini, legislatif memilih mengedepankan penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari tahapan awal sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa proses penyusunan raperda tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama setahun.
Pihaknya masih memiliki target penyelesaian sekitar satu setengah hingga dua tahun ke depan hingga aturan itu dapat diterapkan.
"Hari ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun sampai nanti benar-benar berjalan," ucapnya.
Arie menerangkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai ketentuan batas sempadan sungai.





