Jumat, 3 April 2026
DPRD Kaltim

Regulasi Pi 10 Persen dan Csr Diperketat Komisi Ii DPRD Kaltim Lewat Revisi Perda

Selasa, 25 November 2025 - 20:28

DPRD KALTIM - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle. (Kolase: megapolitik.com)

Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa perda tidak boleh mencantumkan angka nominal secara eksplisit, termasuk wacana kewajiban CSR minimal 3 persen.

“Kami ingin aturan lebih tegas, misalnya CSR minimal 3 persen. Tapi Kemendagri menyatakan tidak boleh mencantumkan angka. Ini yang masih kami bahas,” kata Sabaruddin.

Meski tidak dapat mencantumkan angka khusus, Komisi II tetap ingin memastikan perda memberikan mekanisme evaluasi yang kuat.

Salah satu opsi yang sedang diformulasikan bersama bagian hukum dan perizinan adalah menjadikan pemenuhan kewajiban CSR sebagai syarat dalam perpanjangan izin operasional perusahaan.

“Jika perusahaan belum menjalankan CSR dengan baik, maka saat mengurus perpanjangan izin mereka harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” tambahnya.

Penguatan regulasi ini dinilai penting agar perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya fokus mencari keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah.

Melalui revisi perda yang lebih tegas, DPRD Kaltim berharap serapan PI 10 persen dapat maksimal serta pelaksanaan CSR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (adv)

Populer
recommended
Jangan Lewatkan
Our Networks
Member of mediaemas.id
seedbacklink