MEGAPOLITIK.COM - Nilai uang pengganti yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai angka fantastis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar kepada Nadiem.
Sebagai gambaran, nilai tersebut setara dengan hampir 49 kali lipat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, yang dalam APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp16,47 miliar.
Perbandingan itu menunjukkan besarnya nilai kerugian yang menjadi dasar pengenaan uang pengganti dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda, diganti pidana penjara selama lima tahun," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).





