Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga menuntut pertanggungjawaban pidana, termasuk pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok sekaligus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Sesuai amar putusan, apabila uang tersebut tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.
Bila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dieksekusi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (tam)





