Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap seluruh pekerja kemanusiaan, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM).
Menurutnya, Andrie Yunus selama ini aktif melakukan advokasi kebijakan serta pembelaan HAM, termasuk terkait Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, termasuk perempuan.
“Ancaman terhadap pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM yang bekerja pada berbagai sektor,” ujar Dahlia dalam keterangan tertulis.
Desakan Pengusutan Kasus Secara Transparan
Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menegaskan bahwa tindakan teror terhadap aktivis HAM merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku maupun pihak yang berada di balik penyerangan tersebut secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Ancaman, teror, dan penyerangan terhadap pembela HAM adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik peristiwa ini,” tegasnya.
Serangan Dinilai Melanggar Konstitusi dan Hukum HAM
Tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman.
Selain itu, serangan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Negara juga memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.





