Di tingkat internasional, Indonesia juga terikat pada prinsip UN Declaration on Human Rights Defenders 1998, yang menjamin hak setiap individu untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman maupun kekerasan.
Indonesia Diminta Tunjukkan Komitmen HAM
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyoroti posisi Indonesia yang pada 2026 terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
Menurutnya, posisi tersebut menuntut Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan HAM, termasuk dengan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap pembela HAM di dalam negeri.
“Indonesia memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan setiap pelanggaran HAM ditangani secara serius, termasuk kasus penyerangan terhadap pembela HAM,” ujarnya.
Rekomendasi Komnas Perempuan
Berkaitan dengan hal ini, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah berupa pernyataan tertulis, di antaranya:
- Mendesak Presiden memerintahkan aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan segera kepada korban, keluarga, dan tim pendamping.
- Mengusut tuntas kasus penyerangan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
- Mendorong kementerian dan lembaga terkait memberikan pemulihan komprehensif bagi korban dan keluarga.
- Mengajak masyarakat sipil melakukan pemantauan terhadap proses hukum serta membangun solidaritas bagi pembela HAM.
- Mendorong media menyampaikan informasi secara empatik dan tidak memperburuk kondisi korban serta keluarga.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian luas publik dan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
(est)





