MEGAPOLITIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Hingga November 2025, lembaga antirasuah itu telah mencatat enam operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah, menjerat pejabat dari level kabupaten hingga kementerian.
Rentetan OTT ini memperlihatkan bahwa praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan masih marak, terutama dalam pengelolaan proyek pemerintah dan sektor perizinan. Berikut rangkuman enam OTT besar yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
1. OTT Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Maret 2025)
Operasi pertama tahun ini dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Tim KPK mengamankan sejumlah pihak dari kalangan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan barang dan jasa.
KPK pun mengungkap praktik dugaan suap yang melibatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta fee sebesar 20 persen dari dana pokok pikiran (pokir) yang dialihkan menjadi proyek fisik.
Permintaan itu muncul setelah mereka menyetujui kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang nilainya naik hingga dua kali lipat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pada Januari 2025, beberapa anggota dewan menemui jajaran Pemerintah Kabupaten OKU guna membahas pengesahan rancangan APBD 2025. Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRD disebut meminta kembali jatah pokir seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kesepakatan itu berujung pada pengalihan pokir menjadi proyek fisik senilai sekitar Rp45 miliar di lingkungan Dinas PUPR,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (16/3/2025).
2. OTT Proyek Jalan Sumatera Utara (Juni 2025)
Pada Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan, yang melibatkan pejabat di tingkat provinsi dan rekanan kontraktor.
Dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini nilainya mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumut dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Di lingkungan Dinas PUPR, proyek yang disorot antara lain pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Sementara itu, proyek pada PJN Wilayah I Sumut mencakup empat kegiatan besar, yakni:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024
- Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2025\
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2025
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua pihak swasta, KIR (Direktur Utama PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR dan RAY sebagai pelaksana proyek di Dinas PUPR tanpa mengikuti mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa.
Sebagai imbalannya, kedua kontraktor tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada keduanya.





