Sehingga dia dikembalikan huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya," katanya.
Sidang hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir, sementara sidang berikutnya akan memaparkan kesimpulan dan putusan dari hakim PTUN.
Pengawalan Kasus Korupsi e-KTP
Selain fokus pada pembatalan SK PB, penggugat juga menekankan pengawalan kasus korupsi e-KTP tahun 2014 yang melibatkan Setya Novanto dan pihak terkait.
“Kami sebagai Pelapor dan Pengawal kasus korupsi eKTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua Tersangka termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat termasuk potensi dikenakan Pencucian Uang ( TPPU ).” jelas Boyamin Saiman
Sidang PTUN Jakarta nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT telah mencapai tahap akhir pembuktian.
Sidang berikutnya akan memaparkan kesimpulan para pihak dan putusan hakim, yang akan menentukan apakah SK pembebasan bersyarat Setya Novanto dibatalkan atau tetap berlaku. (son)





