“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujarnya melalui laman resmi Polresta Sleman.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif Masih Didalami, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Polisi masih terus mendalami motif dan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut.
Penyelidikan lanjutan sedang berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polresta Sleman juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum perihal kasus penganiayaan driver ShopeeFood ini. (tam)
- Cara Marpuah Tipu Staf Media Pribadi Prabowo Subianto: Ngaku Pilot hingga Dikasih Duit Rp 48 Juta
- Penampakan Gunung Uang Rp 11, 8 Triliun di Kasus Korupsi CPO! Wilmar Group Terseret
- Update Perkara Judi Online, Uang Tutup Mulut Diminta Rp 1 Miliar hingga 'Pak Menteri' Disebut Sudah Tahu soal Praktik Pengamanan





